Kementerian Keuangan telah menyelesaikan kajian terkait struktur kelembagaan yang dapat menunjang peningkatan penerimaan negara di masa mendatang. Hasilnya, terdapat tiga opsi bentuk lembaga yang nanti akan ditawarkan kepada presiden terpilih Joko Widodo.

Pertama, mengubah Direktorat Jenderal Pajak menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN) yang masih di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Kedua, memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu dan menempatkannya langsung di bawah presiden.

Ketiga, Ditjen Pajak tetap dipertahankan, namun diberi fleksibilitas dalam menjalankan tugasnya. Itu termasuk kewenangan untuk langsung merekrut pegawai.

“Kita buka semua opsinya apa, persyaratannya apa. Itu inti laporannya,” kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Senin (13/10).

Menurut Chatib, lembaga pemungut pajak sebaiknya tetap berada di bawah koordinasi Kemenkeu. Mengingat, pembuatan kebijakan fiskal yang menjadi tugas utama bendahara umum negara itu harus sejalan dengan strategi penerimaan pajak. “Fiscal policy tetap harus di Kemenkeu.”

Dia menambahkan, mengubah Ditjen Pajak menjadi lembaga independen terpisah dari Kemenkeu butuh waktu lama. Pemerintah mendatang harus terlebih dulu mengubah undang-undang keuangan dan perpajakan yang dengan tegas menyebut pajak dipungut oleh Ditjen Pajak.

Jika harus dipisah, lembaga tersebut hanya mengurusi administrasi perpajakan dan tetap di bawah koordinasi Kemenkeu. Dan, sebaiknya diberi nama Badan Administrasi Penerimaan Negara. “Kita lihat pro dan kontranya seperti apa.”

Sumber : Merdeka.com